Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan

Kamis, 26 Mei 2016

Inilah kekejaman tuan terhadap budaknya yang paling mengerikan


Perbudakan mengacu pada suatu kondisi di mana suatu individu dimiliki oleh orang lain, yang mengontrol kondisi umum kehidupan mereka, diantaranya di mana mereka tinggal, apa yang mereka makan, pekerjaan mereka, gerakan, dll. Perbudakan telah ada sepanjang sejarah, menyebar melalui hampir setiap budaya, kebangsaan dan agama, dari zaman kuno sampai hari ini. Orang Yunani kuno, Romawi, Inggris, Portugis, Spanyol, Inca, Aztec, dan sebagainya. Semua yang terlibat dalam perdagangan budak dalam satu bentuk atau yang lain.

Perdagangan budak adalah salah satu fenomena sosial dalam sejarah yang berhubungan dengan sesuatu kekejaman dan tidak manusiawi. Budak adalah properti tuan mereka, mereka diperlakukan dengan cara yang paling aneh dan tanpa rasa kemanusiaan. 

Berikut adalah beberapa kekejaman tuan terhadap budaknya yang paling mengerikan dan pernah terjadi:

8. Shackling (membelenggu)
Shackling

Penggunaan belenggu dan borgol di pasar budak selalu menjadi salah satu aspek yang paling mengejutkan dari perbudakan sepanjang sejarah. Belenggu yang umum digunakan pada awal abad ke-15 untuk budak adalah rantai, baik pada pergelangan tangan, pergelangan kaki bahkan leher. Menurut catatan antara tahun 1780-1804 artefak terbuat dari besi tempa. Artefak ini digunakan untuk membelenggu pergelangan tangan dan pergelangan kaki mereka setiap akan diangkut. Penggunaan belenggu untuk memperbudak orang Afrika adalah lazim dan digunakan sampai tahun 1860-an. Di kapal budak, budak-budak itu di naikan secara kasar ke kapal dan dikemas ke dalam ruang yang ketat, saling tindis hingga terkadang tak mampu bergerak atau bernapas.

Terbuat dari besi yang berat, belenggu ini tidak hanya digunakan sebagai sarana untuk menjaga budak, tapi itu juga merupakan cara untuk mempermalukan budak yang mencoba melarikan diri. Penggunaan kekang tersebut diyakini sebagai cara yang efektif bagi pemilik perkebunan secara fisik dan psikologis untuk mengendalikan budak mereka. Pembatasan pada budak ini mirip dengan yang digunakan pada tahanan pada saat itu, memberikan implikasi bahwa budak tidak lebih baik dari penjahat kriminal.

7. Branding (dimerek)
Branding


Branding kadang-kadang digunakan untuk menandai rutin semua budak selama perdagangan budak untuk tujuan identifikasi atau sebagai hukuman, tetapi lebih sering digunakan mengenali budak untuk memastikan mereka kembali jika mereka melarikan diri lagi. Lokasi bagian tubuh yang akan dimerek itu bervariasi, seperti telapak, punggung, bahu, bokong atau perut, dan wajah menjadi lokasi favorit untuk hukuman, dan ditentukan oleh tuannya.
 
6. Brutal Whipping (Cambuk dengan brutal)
Brutal Whipping

 Metode utama yang digunakan untuk mengontrol perilaku budak adalah ancaman cambuk. Cambukan dan pemukulan biasanya begitu mengerikan dan seburuk yang anda bisa bayangkan. Jumlah cambukan tergantung pada keseriusan pelanggaran, walaupun biasanya selalu banyak. Budak dicambuk setiap hari tidak peduli apakah telah melakukan pelanggaran serius atau tidak. Cambukan dan tindakan penyiksaan lainnya adalah bentuk pikiran dan kontro tubuh. Cara untuk kembali menegaskan dominasi tuan mereka, mengacaukan para budak atau menjaga mereka membungkuk pada tuannya. Tanpa pengecualian entah muda, tua, laki-laki, perempuan bahkan wanita hamil.

5. Menggosokan Lada, Garam atau Zat keras lainnya pada Luka

Biasanya setelah dicambuk dengan tingkat keparahan yang tidak manusiawi tentu meninggalkan bekas luka permanen dan pembengkakan. Acar garam, air jeruk nipis, garam panas, terpentin atau lada burung akan digosok pada luka tersebut, bahkan dalam keadaan tangan terikat yang membuat budak tersebut akan menahan rasa sakit yang luar biasa.

4. Torture Instruments

Seorang budak kulit hitam pernah menceritakan bagaimana ia disiksa dengan lehernya dibungkus besi berbentuk aneh dan membuatnya sulit untuk bekerja. Dia menyatakan bahwa dia memakainya selama dua bulan sehingga membuatnya sulit berbaring dan beristirahat diwaktu malam, dan sangat memberatkan di siang hari. Sangat mengerikan!.

3.  Sexual Assault

Kelompok budak wanita diberi label "Jezebels" oleh pemiliknya. Para perempuan ini diduga mengalami pelecehan seksual beberapa kali sepanjang hari. Kadang-kadang, laki-laki juga mengalami pelecehan seksual oleh gundik, atau dipaksa untuk berhubungan seks dengan sesama budak untuk menghasilkan anak-anak yang akan bekerja untuk tuan mereka nantinya.

2. Mutilasi - Amputasi, Penyiksaan Genital, Pengebirian

Hukuman pada budak juga memotong atau menghilangkan beberapa bagian tubuh budak yang tidak berguna seperti jari, telapak tangan, telinga, alat kelamin, dll. Penyiksaan kelamin dan pengebirian sering digunakan sebagai hukuman agar jera untuk melakukan pelanggaran seksual. Tapi ironisnya sering para tuan salah tuduh dan budak yang mengalaminya. Pengebirian sering dilakukan dengan cara yang jijik, (menggunakan pisau kebiri atau burdizzo lokal), dan tanpa diberikan perawatan medis. Pada wanita, mereka akan mengalami penyiksaan parah yang mengakibatkan alat kelamin mereka benar-benar rusak. Sebagian besar korban dari bentuk penyiksaan ini hampir tidak dapat bertahan hidup karena begitu beratnya.

1. Eksekusi kejam - hukuman mati tanpa pengadilan, dibakar
 
 Kebanyakan eksekusi dilakukan dengan cara digantung. Jika mereka ingin membuatnya lebih mengerikan, mereka akan menggantung orang hidup dengan kail yang tertanam ke dalam salah satu paru-parunya. Mereka juga dapat memutuskan untuk menggantung budak terbalik. Bahkan jika tuannya menganggap budak telah melakukan pelanggaran berat maka budak akan dibakar hidup-hidup, biasanya budak digantung pada sebuah tiang atau pohon kemudian dieksekusi.

Itulah beberapa kekejaman tuan terhadap budaknya yang sangat mengerikan dan tidak manusiawi. Dan ingat, tidak ada jaminan bahwa fenomena perbudakan itu telah hilang untuk selamanya.
Baca selengkapnya → Inilah kekejaman tuan terhadap budaknya yang paling mengerikan

Bagaimana model Hukuman Kebiri Kimia?

Presiden Jokowi telah menyutujui adanya penambahan pidana bagi pelaku kekerasan seksual pada anak. Salah satunya yaitu Hukuman Kebiri Kimia. Bagaimana model hukuman tersebut?


Hukuman kebiri telah ada di Eropa sejak abad pertengahan. Zaman sekarang, hukuman kebiri juga masih dilaksanakan di berbagai negara, seperti Ceko, Jerman, Moldova, Estonia, Argentina, Australia, Israel, Selandia Baru, Korea Selatan, Rusia, serta beberapa negara bagian di Amerika Serikat.

Ada dua macam teknik kebiri, yaitu kebiri fisik dan kebiri kimiawi. Kebiri fisik dilakukan dengan cara mengamputasi organ seks eksternal pemerkosa sehingga membuat pelaku kekurangan hormon testosteron. Kurangnya hormon ini akan banyak mengurangi dorongan seksualnya.

Sementara itu, kebiri kimiawi dilakukan dengan cara memasukkan zat kimia anti-androgen ke tubuh seseorang supaya produksi hormon testosteron di tubuh mereka berkurang. Hasil akhirnya sama dengan kebiri fisik.

Satu hal yang perlu diketahui, kebiri kimiawi tidak bersifat permanen. Artinya, jika pemberian zat anti-androgen dihentikan, efeknya juga akan berhenti dan pemerkosa akan mendapatkan lagi fungsi seksualnya, baik berupa hasrat seksual maupun kemampuan ereksi.

Sekalipun kebiri pada manusia sempat menuai pro dan kontra sebagai hukuman tambahan, Yasonna mengatakan pasal itu tetap dimasukkan. Namun, hakimlah yang akan melihat fakta-fakta sehingga tambahan hukuman itu diberikan. Kebiri kimia ini juga hanya diberikan pada pelaku kejahatan seksual terhadap anak yang berulang kali dilakukan, beramai-ramai, atau pedofil kepada anak. "Jadi bukan pada sembarang," katanya.

Baca selengkapnya → Bagaimana model Hukuman Kebiri Kimia?

Rabu, 25 Mei 2016

Hukuman Kebiri Kimia untuk Pelaku Kekerasan Seksual Anak akan buat jera pelaku



Ada Penambahan Pidana atau Pidana Subsider bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Bukan Cuma hukuman kebiri Kimia, tapi juga pengumuman identitas pelaku ke publik, dan pemasangan alat deteksi elektronik.

Bersamaan dengan menyetujui hal tersebut, Presiden Jokowi juga menandatangani Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Presiden juga menambahkan bahwa hadirnya Perppu ini, bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku serta dapat tekan kejahatan seksual terhadap anak yang merupakan kejahatan luar biasa
Baca selengkapnya → Hukuman Kebiri Kimia untuk Pelaku Kekerasan Seksual Anak akan buat jera pelaku