Tampilkan postingan dengan label seksual. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label seksual. Tampilkan semua postingan

Kamis, 26 Mei 2016

Bagaimana model Hukuman Kebiri Kimia?

Presiden Jokowi telah menyutujui adanya penambahan pidana bagi pelaku kekerasan seksual pada anak. Salah satunya yaitu Hukuman Kebiri Kimia. Bagaimana model hukuman tersebut?


Hukuman kebiri telah ada di Eropa sejak abad pertengahan. Zaman sekarang, hukuman kebiri juga masih dilaksanakan di berbagai negara, seperti Ceko, Jerman, Moldova, Estonia, Argentina, Australia, Israel, Selandia Baru, Korea Selatan, Rusia, serta beberapa negara bagian di Amerika Serikat.

Ada dua macam teknik kebiri, yaitu kebiri fisik dan kebiri kimiawi. Kebiri fisik dilakukan dengan cara mengamputasi organ seks eksternal pemerkosa sehingga membuat pelaku kekurangan hormon testosteron. Kurangnya hormon ini akan banyak mengurangi dorongan seksualnya.

Sementara itu, kebiri kimiawi dilakukan dengan cara memasukkan zat kimia anti-androgen ke tubuh seseorang supaya produksi hormon testosteron di tubuh mereka berkurang. Hasil akhirnya sama dengan kebiri fisik.

Satu hal yang perlu diketahui, kebiri kimiawi tidak bersifat permanen. Artinya, jika pemberian zat anti-androgen dihentikan, efeknya juga akan berhenti dan pemerkosa akan mendapatkan lagi fungsi seksualnya, baik berupa hasrat seksual maupun kemampuan ereksi.

Sekalipun kebiri pada manusia sempat menuai pro dan kontra sebagai hukuman tambahan, Yasonna mengatakan pasal itu tetap dimasukkan. Namun, hakimlah yang akan melihat fakta-fakta sehingga tambahan hukuman itu diberikan. Kebiri kimia ini juga hanya diberikan pada pelaku kejahatan seksual terhadap anak yang berulang kali dilakukan, beramai-ramai, atau pedofil kepada anak. "Jadi bukan pada sembarang," katanya.

Baca selengkapnya → Bagaimana model Hukuman Kebiri Kimia?

Rabu, 25 Mei 2016

Hukuman Kebiri Kimia untuk Pelaku Kekerasan Seksual Anak akan buat jera pelaku



Ada Penambahan Pidana atau Pidana Subsider bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Bukan Cuma hukuman kebiri Kimia, tapi juga pengumuman identitas pelaku ke publik, dan pemasangan alat deteksi elektronik.

Bersamaan dengan menyetujui hal tersebut, Presiden Jokowi juga menandatangani Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Presiden juga menambahkan bahwa hadirnya Perppu ini, bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku serta dapat tekan kejahatan seksual terhadap anak yang merupakan kejahatan luar biasa
Baca selengkapnya → Hukuman Kebiri Kimia untuk Pelaku Kekerasan Seksual Anak akan buat jera pelaku