Presiden Jokowi telah menyutujui adanya penambahan pidana bagi pelaku kekerasan seksual pada anak. Salah satunya yaitu Hukuman Kebiri Kimia. Bagaimana model hukuman tersebut?
Hukuman kebiri telah ada di Eropa sejak abad pertengahan. Zaman
sekarang, hukuman kebiri juga masih dilaksanakan di berbagai negara,
seperti Ceko, Jerman, Moldova, Estonia, Argentina, Australia, Israel,
Selandia Baru, Korea Selatan, Rusia, serta beberapa negara bagian di
Amerika Serikat.
Ada dua macam teknik kebiri, yaitu kebiri fisik dan kebiri kimiawi.
Kebiri fisik dilakukan dengan cara mengamputasi organ seks eksternal
pemerkosa sehingga membuat pelaku kekurangan hormon testosteron.
Kurangnya hormon ini akan banyak mengurangi dorongan seksualnya.
Sementara itu, kebiri kimiawi dilakukan dengan cara memasukkan zat kimia
anti-androgen ke tubuh seseorang supaya produksi hormon testosteron di
tubuh mereka berkurang. Hasil akhirnya sama dengan kebiri fisik.
Satu hal yang perlu diketahui, kebiri kimiawi tidak bersifat permanen.
Artinya, jika pemberian zat anti-androgen dihentikan, efeknya juga akan
berhenti dan pemerkosa akan mendapatkan lagi fungsi seksualnya, baik
berupa hasrat seksual maupun kemampuan ereksi.
Sekalipun kebiri pada manusia sempat menuai pro dan kontra sebagai
hukuman tambahan, Yasonna mengatakan pasal itu tetap dimasukkan. Namun,
hakimlah yang akan melihat fakta-fakta sehingga tambahan hukuman itu
diberikan. Kebiri kimia ini juga hanya diberikan pada pelaku kejahatan
seksual terhadap anak yang berulang kali dilakukan, beramai-ramai, atau
pedofil kepada anak. "Jadi bukan pada sembarang," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar